Ojol Kembali Diizinkan Angkut Penumpang, Menhub: Pakai Masker dan Sarung Tangan

Djairan
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi memperlonggar aturan transportasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selain pesawat, larangan ojek online (ojol) mengangkut penumpang kini dihapus.

Pelonggaran tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 tahun 2020. Dalam aturan Permenhub sebelumnya, ojol hanya boleh mengangkut barang dan makanan saja.

Menhub meminta kepada pengemudi ojol untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. SOP tersebut dituangkan dalam pasal 11 poin c dalam Permenhub 41/2020.

“Harus menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit,” katanya, Selasa (9/6/2020).

Selain itu, kata Menhub, pengemudi ojol harus rajin menyemprot kendaraannya dengan disinfektan, terutama sebelum dan sesudah digunakan untuk bekerja.

Mantan direktur utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu mengingatkan, pelonggaran bukan berarti mengabaikan kesehatan. Protokol Covid-19 harus dijalankan agar mobilitas masyarakat bisa lancar, namun tetap aman dari penularan virus corona.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Jumlah Penumpang Angkutan Umum Periode Nataru Tembus 21,46 Juta Orang, Melesat 12,48 Persen

Nasional
15 hari lalu

Kemenhub Bekukan Izin Cahaya Trans Buntut Kecelakaan Maut di Tol Krapyak

Nasional
20 hari lalu

Jumlah Penumpang Angkutan Umum Nataru Capai 14,95 Juta Orang, Naik 6,57 Persen

Nasional
20 hari lalu

Penumpang Penerbangan Domestik Anjlok saat Nataru, Minat ke Luar Negeri Justru Meningkat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal