Ojol Protes Kena Potongan hingga 30%, Kemenhub Minta Komdigi Sanksi Perusahaan jika Terbukti Melanggar

Iqbal Dwi Purnama
ilustrasi driver ojek online ngeluh dapat potongan hingga 30 persen. (Foto: Ilustrasi/Antara)

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi pengemudi ojek online (ojol) memprotes biaya potongan aplikasi sebesar 30 persen dari mitra driver. Hal ini dinilai melanggar ketentuan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kemenhub, Budi Raharjo berdasarkan ketentuan, potongan maksimal yang boleh diambil perusahaan ojol terhadap pengemudi hanya sebesar 20 persen. Hal itu sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Untuk itu, Budi meminta agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan pengecekan dan memberikan sanksi jika perusahaan ojol terbukti melanggar.

"Kementerian Perhubungan memberikan rekomendasi kepada Komdigi, jika ada aplikator yang melanggar. Tapi Kementerian Perhubungan tidak punya kewenangan, karena perusahaan aplikator itu di bawah Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital)," katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Selasa (14/1/2025).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

AHY Pantau Arus Mudik 2026: Berjalan Sesuai Rencana

Nasional
6 hari lalu

Kemenhub Setop Sementara Operasional Transportasi di Bali saat Nyepi

Nasional
8 hari lalu

Kemenhub Kurangi 24.000 Pemudik Motor Lewat Program Motis

Internet
9 hari lalu

Komdigi Ungkap Fakta Mengejutkan, Banyak Anak Indonesia Sudah Melek Internet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal