Ojol Protes Kena Potongan hingga 30%, Kemenhub Minta Komdigi Sanksi Perusahaan jika Terbukti Melanggar

Iqbal Dwi Purnama
ilustrasi driver ojek online ngeluh dapat potongan hingga 30 persen. (Foto: Ilustrasi/Antara)

Melalui Kepmen Nomor KP 1001/2022, diputuskan perusahaan aplikasi menerapkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen dan/atau perusahaan aplikasi dapat menerapkan biaya penunjang berupa biaya dukungan kesejahteraan mitra pengemudi paling tinggi 5 persen.

Biaya tersebut termasuk di dalamnya asuransi keselamatan tambahan, penyediaan fasilitas pelayanan mitra pengemudi, dukungan pusat informasi, bantuan biaya operasional dan/atau bantuan lainnya.

Meski ketentuan pemungutan tarif aplikasi dari mitra driver ojol diatur oleh Kemenhub, kata Budi, pihaknya tidak dapat menindak perusahaan aplikasi jika ditemukan melanggar peraturan tersebut.

"Aplikator sendiri di bawah Komdigi. Kita memberikan rekomendasi kepada Komdigi untuk memberikan teguran atau sanksi kepada aplikator. Jadi Kemenhub tidak bisa secara langsung memberikan sanksi kepada aplikator," ucap Budi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Fakta Mengejutkan! Banyak Anak Indonesia Ngaku Dewasa agar Bebas Main Medsos

Internet
1 hari lalu

Ngenes! Komdigi Akui Banyak Anak Indonesia Manipulasi Usia di Medsos

Internet
4 hari lalu

Komdigi Buka Lagi Akses Grok AI di Indonesia, Pengawasan Ketat Harga Mati!

Internet
4 hari lalu

Usai Blokir Dibuka, Grok Dipantau Ketat Komdigi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal