Plt Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Risal Wasal yang saat ini menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian mengatakan, KCIC meminta memperpanjang masa konsesi KCJB dari 50 tahun menjadi 80 tahun. Permintaan itu dilayangkan KCIC melalui surat Nomor 0155/HF/HU/KCI/C08 2022 tanggal 15 Agustus 2022 kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Hal itu karena terdapat beberapa kendala, sehingga diperlukannya penyesuaian masa konsesi menjadi 80 tahun," ujar Risal dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2022).
Dia menjelaskan, ada tiga urgensi yang mengakibatkan masa konsesi menjadi 80 tahun. Pertama, untuk meningkatkan indikator kelayakan proyek KCJB dalam rangka memenuhi kebutuhan pendanaan cost overrun, sehingga proyek dapat terselesaikan dengan baik dan tepat waktu.
Kedua, menggunakan dan menjaga kesinambungan proyek KCJB, sehingga dapat memaksimalkan dampak positif penyelenggaraan KCJB di berbagai aspek, baik sosial, ekonomi, politik, lingkungan, ekonomi, teknologi, dan pendidikan. Selain itu, kontribusi pada pendapatan negara yang dapat menguntungkan stakeholder dan masyarakat.
Ketiga, untuk mewujudkan keberhasilan proyek KCJB, sehingga dapat memperat hubungan bilateral antarkedua negara.
Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Dwiyana Slamet Riyadi menjelaskan, perpanjangan konsesi diperlukan karena terdapat beberapa perubahan asumsi. Salah satunya terkait demand forecast atau perkiraan permintaan yang mengalami penurunan.
"Terkait dengan konsesi permohonan kami sampai dengan 80 tahun itu lebih karena memang melihat ada beberapa asumsi yang memang sudah berubah. Satu mengenai demand forecast bahwa setelah masa Covid-19 memang ada penurunan," tutur dia.
Menanggapi itu, Luhut menilai permintaan konsesi oleh KCIC merupakan hal yang biasa. Dia menganggao tidak ada masalah mengenai hal tersebut.
"Ndak ada masalah, kita belum final. Ndak masalah (konsesi) mau 50 atau 80 tahun, bedanya apa sih? Yang pentingkan jalan," kata Luhut.