Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen, Luhut Sebut 20 Juta Pekerja Terancam PHK

Suparjo Ramalan
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kenaikan pajak hiburan atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40-75 persen mengancam keberlangsungan usaha di sektor hiburan Tanah Air. Bahkan, potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) semakin besar terjadi. 

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan, hampir 20 juta orang terancam PHK karena kenaikan pajak bisa membuat bisnis hiburan gulung tikar alias bangkrut. 

“Kasihan, nanti tutup semua lapangan kerja kepada berapa juta orang, hampir mendekati 20 juta ya (PHK),” ujar Luhut saat ditemui wartawan dikutip, Sabtu (27/1/2024). 

Meski sempat menyarankan agar kebijakan kenaikan pajak hiburan ditunda sementara waktu, Luhut menyebut kenaikan pajak menjadi wewenang pemerintah daerah (pemda). Artinya, kepala daerah dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 101 Undang-undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prabowo ke Kepala Daerah NTB: Jangan Niat Jadi Kaya di atas Penderitaan Rakyat, Dosa Jahat

57 tahun lalu

Prabowo Minta Kepala Daerah dan TNI-Polri Periksa Dapur MBG: Banyak yang Nyusup Jadi Maling

57 tahun lalu

Said Iqbal Bakal Datangi Kantor Tiktok Besok, Bahas Suntikan Modal Rp1,5 Miliar Dolar AS

57 tahun lalu

Bantah PHK Massal, Tokopedia Sebut Buka Rekrutmen 100 Posisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal