JAKARTA, iNews.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merespons sejumlah pelaku usaha yang mengeluhkan kenaikan pajak hiburan menjadi 40 persen yang mulai berlaku Januari 2024. Dia mengatakan, solusi atas kenaikan tarif pajak tersebut tengah digodog.
Dia mengatakan, kenaikan tarif pajak hiburan di DKI Jakarta hingga mencapai 40 persen menyesuaikan kewenangan pemerintah pusat.
"Gini (perihal kenaikan) pajak hiburan itu sudah jelas dari pemerintah pusat," ujar Heru usai meninjau sembako murah dan pemberian sertifikat tanah di Kelurahan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2024).
Dia mengatakan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta tengah membahas keluhan pelaku usaha hiburan malam.
"Saya di DKI, sudah dengar keluhan semua. Kami pasti memberikan solusi yang terbaik untuk semuanya, ini sedang digodog oleh badan pajak (Badan Pendapatan Daerah DKI)," tutur dia.