Pasar Monopoli: Pengertian, Ciri-Ciri, jenis dan Contohnya

Erza putra mulya
Ilustrasi Pasar Monopoli (Freepik)
  • 4. Monopoli Legal

Pasar monopoli yang terbentuk akibat perlindungan hukum dari pemerintah, seperti hak paten, merek dagang, atau lisensi, sering kali disebut sebagai "monopoli buatan" atau "monopoli yang diciptakan oleh undang-undang". Dalam kasus ini, perusahaan atau individu memiliki hak eksklusif untuk memproduksi, menjual, atau menggunakan produk atau layanan tertentu dalam jangka waktu tertentu.

Contoh Pasar Monopoli

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat merupakan peraturan yang penting untuk menjaga persaingan yang sehat dan mencegah praktik monopoli yang merugikan bagi konsumen dan ekonomi secara keseluruhan di Indonesia.

Penting untuk memahami bahwa dalam situasi semacam ini, monopoli yang diizinkan memiliki tujuan yang berbeda dari monopoli yang terbentuk tanpa pengaturan atau kebijakan. Tujuannya adalah melindungi kepentingan masyarakat dan memastikan bahwa layanan vital tetap terjamin dan terjangkau.

Undang-undang mungkin mengizinkan bentuk monopoli yang dikendalikan oleh pemerintah atau badan yang berwenang, terutama ketika barang atau jasa yang diberikan dianggap sebagai kebutuhan vital masyarakat dan perlu diatur dengan hati-hati.

Apa Saja Contoh Monopoli?

1. PT Pertamina, menyediakan bahan bakar.
2. PT Kereta Api Indonesia (KAI), menyediakan layanan transportasi kereta api.
3. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), menyediakan listrik.
4. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), menyediakan air bersih.

Demikian penjelasan mengenai pasar monopoli, pengertian, ciri-ciri, jenis dan contohnya. Semoga bisa dipahami ya!

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
15 jam lalu

Gempa NTT Rusak 4 Pasar, Mendag Jamin Pasokan Bahan Pokok Tetap Aman

3 hari lalu

AS Ancam Bikin Bangkrut Iran: Belum Pernah Terjadi Sebelumnya

4 hari lalu

Prabowo Mau Pelajaran Bahasa Mandarin hingga Rusia Dimulai dari Kelas 1 SD

8 hari lalu

LPG 3 Kg Langka Cekik UMKM, Partai Perindo Minta Koperasi Desa Terlibat Jadi Penyalur Resmi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal