Dalam edaran yang disampaikan HPPII, mereka menuntut Menteri Perdagangan merevisi Permendag Nomor 40 Tahun 2022 yang merugikan pedagang thrifting.
"Berikan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Pedagang Kecil Thrifting UMKM sesuai Sila Kelima Pancasila," tulis edaran tersebut.
Selain itu, pedagang juga mendesak pemerintah agar memperbolehkan para pedagang berjualan baju thrifting demi mencukupi kebutuhan keluarga.
Adapun tuntutan lainnya, para pedagang meminta untuk menghentikan politisasi pedagang thrifting di setiap tahun politik. Sebab, hal itu merugikan mereka dalam mencari nafkah.
Terakhir, para pedagang meminta pemerintah untuk mengesahkan perdagangan thrifting dan memberikan kuota dagang impor thrifting.