Pegang 2 Jabatan di Kabinet Merah Putih, Berapa Gaji Luhut Tiap Bulannya?

Puti Aini Yasmin
Luhut jadi Penasihat Khusus Presiden (Foto: IG Luhut)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan untuk memperkuat Kabinet Merah Putih. Tak tanggung-tanggung, dua jabatan sekaligus diberikan Prabowo kepada Luhut.

Pada Senin (21/10/2024) Luhut dilantik sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional. Lalu, pada hari Selasa (22/10/2024) ia lagi-lagi datang ke Istana Negara Jakarta untuk mengikuti pelantikan sebagai Penasihat Khusus Presiden urusan Investasi.

Lantas, Berapa Gaji yang Diterima Luhut Setiap Bulannya dari Dua Jabatan Tersebut?

Berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000, gaji yang diterima Luhut sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional setara dengan gaji tertinggi menteri. Adapun, dalam Pepres Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri negara sebesar Rp5.040.000 ditambah tunjangan Rp13.608.000 setiap bulannya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
37 menit lalu

Terungkap! Ini Arahan Prabowo ke Kapolri sebelum Berangkat ke Malaysia

Nasional
1 jam lalu

Prabowo Tanda Tangani Deklarasi Timor Leste Jadi Anggota ASEAN

Nasional
1 jam lalu

Prabowo Hadiri KTT ASEAN di Malaysia, Disambut Hangat PM Anwar Ibrahim

Nasional
3 jam lalu

DPR Dukung Maung Jadi Mobil Dinas Menteri: Bentuk Kebanggaan ke Produk Lokal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal