Segini Gaji Luhut hingga Terawan sebagai Penasihat Khusus Presiden Prabowo

Puti Aini Yasmin
Luhut dilantik jai Penasihat Khusus Presiden di Istana Negara Jakarta (Foto: Screenshot)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto melantik enam penasihat khusus pada hari ini, Selasa (22/10/2024). Beberapa di antaranya adalah Luhut Binsar Pandjaitan dan Terawan Agus Putranto.

Nantinya, tugas para penasihat khusus presiden adalah memberikan masukan terkait haji, pertahanan nasional, kesehatan hingga investasi kepada Kepala Negara.

Berapa Gaji yang Diterima Penasihat Khusus Presiden?

Melansir Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden, besaran gajinya setara dengan menteri.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Penasihat Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," bunyi pasal 6.

Melansir Pepres Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri negara sebesar Rp5.040.000 setiap bulannya. Tak cuma itu, mereka juga akan menerima tunjangan setara menteri sebesar Rp13.608.000.

Sehingga gaji yang diterima Penasihat Khusus Presiden setiap bulannya mencapai Rp18.648.000. Jumlah ini diluar tunjangan fasilitas lainnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Internasional
17 hari lalu

Vietnam Naikkan Standar, Pekerja Bergaji Rp1,8 Juta Dianggap Miskin

Nasional
30 hari lalu

Hakim Pertanyakan Asal-Usul Gaji Eks Anak Buah Nadiem yang Tembus Rp163 Juta per Bulan

Nasional
1 bulan lalu

Hakim Ad Hoc bakal Mogok Massal, Protes Tunjangan Tidak Naik sejak 2013

Nasional
3 bulan lalu

Menhan Resmikan Layanan Immunotherapy Nusantara by Terawan di RSPPN Soedirman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal