Segini Gaji Luhut hingga Terawan sebagai Penasihat Khusus Presiden Prabowo

Puti Aini Yasmin
Luhut dilantik jai Penasihat Khusus Presiden di Istana Negara Jakarta (Foto: Screenshot)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto melantik enam penasihat khusus pada hari ini, Selasa (22/10/2024). Beberapa di antaranya adalah Luhut Binsar Pandjaitan dan Terawan Agus Putranto.

Nantinya, tugas para penasihat khusus presiden adalah memberikan masukan terkait haji, pertahanan nasional, kesehatan hingga investasi kepada Kepala Negara.

Berapa Gaji yang Diterima Penasihat Khusus Presiden?

Melansir Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden, besaran gajinya setara dengan menteri.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Penasihat Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," bunyi pasal 6.

Melansir Pepres Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri negara sebesar Rp5.040.000 setiap bulannya. Tak cuma itu, mereka juga akan menerima tunjangan setara menteri sebesar Rp13.608.000.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
12 hari lalu

‎Purbaya Bantah Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp16 Juta per Bulan: Kegedean

13 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicopot Sementara dari Status Jaksa, Masih Terima Gaji

17 hari lalu

Purbaya Tunggu Restu Prabowo untuk Tambah TKD ke 490 Pemda Demi Bayar Gaji ASN

26 hari lalu

1.500 Buruh Garmen di Jateng Terancam PHK, Said Iqbal Minta Satgas Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal