Pegang 2 Jabatan di Kabinet Merah Putih, Berapa Gaji Luhut Tiap Bulannya?

Puti Aini Yasmin
Luhut jadi Penasihat Khusus Presiden (Foto: IG Luhut)

Sehingga, gajinya sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional sebesar Rp18.648.000. Kemudian, untuk jabatan Penasihat Khusus Presiden tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden, besaran gajinya setara dengan menteri.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Penasihat Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," bunyi pasal 6.

Oleh karena itu, gaji yang diterima dari jabatan kedua, yakni Penasihat Khusus Presiden juga sebesar Rp18.648.000. Dari dua jabatan yang diembannya saat ini, maka setiap bulan Luhut menerima Rp37.296.000.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 menit lalu

Prabowo Tegaskan Pentingnya Penguatan Pertahanan: Syarat Utama Jaga Stabilitas dan Kedaulatan

Nasional
37 menit lalu

Momen Prabowo Cek Kokpit Jet Tempur Canggih Rafale Buatan Prancis

Nasional
2 jam lalu

Gagah! Penampakan 6 Jet Rafale hingga Rudal Canggih yang Diserahkan Prabowo ke TNI

Nasional
3 jam lalu

Prabowo Tambah 6 Jet Rafale hingga Airbus A400M untuk TNI: Tingkatkan Kekuatan Pertahanan Kita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal