Pegang 2 Jabatan di Kabinet Merah Putih, Berapa Gaji Luhut Tiap Bulannya?

Puti Aini Yasmin
Luhut jadi Penasihat Khusus Presiden (Foto: IG Luhut)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan untuk memperkuat Kabinet Merah Putih. Tak tanggung-tanggung, dua jabatan sekaligus diberikan Prabowo kepada Luhut.

Pada Senin (21/10/2024) Luhut dilantik sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional. Lalu, pada hari Selasa (22/10/2024) ia lagi-lagi datang ke Istana Negara Jakarta untuk mengikuti pelantikan sebagai Penasihat Khusus Presiden urusan Investasi.

Lantas, Berapa Gaji yang Diterima Luhut Setiap Bulannya dari Dua Jabatan Tersebut?

Berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000, gaji yang diterima Luhut sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional setara dengan gaji tertinggi menteri. Adapun, dalam Pepres Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri negara sebesar Rp5.040.000 ditambah tunjangan Rp13.608.000 setiap bulannya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Saat Prabowo Tanya Purbaya: Dolar Gimana?

Nasional
1 jam lalu

Prabowo Tegaskan Pentingnya Penguatan Pertahanan: Syarat Utama Jaga Stabilitas dan Kedaulatan

Nasional
2 jam lalu

Momen Prabowo Cek Kokpit Jet Tempur Canggih Rafale Buatan Prancis

Nasional
3 jam lalu

Gagah! Penampakan 6 Jet Rafale hingga Rudal Canggih yang Diserahkan Prabowo ke TNI

Nasional
4 jam lalu

Prabowo Tambah 6 Jet Rafale hingga Airbus A400M untuk TNI: Tingkatkan Kekuatan Pertahanan Kita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal