JAKARTA, iNews.id - Pegawai BUMN yang berusia muda diperintahkan kembali bekerja di kantor mulai 25 Mei 2020 atau setelah Lebaran. Kebijakan 'The New Normal' BUMN tersebut dinilai sebagai indikasi pelonggaran PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, kebijakan pegawai BUMN kembali ke kantor tak dipukul rata. Dengan kata lain, mereka yang masuk tergantung dari kebijakan PSBB tiap daerah.
Arya mengatakan, jika suatu daerah masuk kategori zona merah dan menerapkan PSBB, maka pegawai BUMN tak perlu ke kantor. Adapun pegawai BUMN yang bekerja nantinya tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat.
"Kalau di wilayah tersebut masih PSBB, maka kita akan mematuhinya, misalkan karyawan tidak boleh bekerja, maka kita akan mematuhi karena di daerah tersebut tidak diperbolehkan bekerja," ucap Arya saat dihubungi iNews.id, Minggu (17/5/2020).
Kebijakan pegawai BUMN untuk kembali ke kantor merupakan instruksi langsung dari Menteri BUMN, Erick Thohir. Arahan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan 15 Mei itu telah disebar ke seluruh direktur utama BUMN.