Pegawainya Belum Terima Gaji, Begini Penjelasan Sekretaris Otorita IKN 

Dovana Hasiana
Ilustrasi IKN Nusantara. (Foto: Ilustrasi/Dok)

JAKARTA, iNews.id - Ramai diberitakan pegawai Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) belum menerima gaji selama berbulan-bulan. Hal ini imbas dari belum terbitnya Peraturan Presiden (perpres) yang mengatur tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya. 

Terkait hal tersebut, Sekretaris Badan Otorita IKN, Achmad Jaka Santos Adiwijaya menuturkan, secara prinsip standar gaji dan tunjangan kinerja (tukin) dari eselon 1 ke bawah belum memiliki acuan atau standar. Namun, bukan berarti semua pegawai IKN belum mendapatkan gaji. 

“Jadi kondisi di lapangannya berbeda, tergantung dari jenis pegawainya,” ujar Achmad kepada iNews.id dikutip, Sabtu (8/4/2023).

Jaka menambahkan, terdapat dua kelompok pegawai di Otorita IKN. Pertama, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Dalam hal ini, ASN yang ditugaskan untuk bekerja di Otorita IKN menerima gaji seperti di instansi lama. Namun, tunjangan kinerja (tukin) disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi. 

Dalam hal ini, terdapat instansi yang tetap memberikan tukin kepada pegawainya, seperti pada jabatan fungsional jaksa. Selama mereka tetap berperan sebagai jaksa, gaji dan tukin akan dibayarkan sebagai fungsional.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Gibran Bisa Berkantor di IKN Tahun Ini, Basuki: Gedung Sudah Jadi Dilengkapi Furnitur

Megapolitan
13 hari lalu

Efisiensi Anggaran, Pramono: Kami Usahakan Tak Ada Pemberhentian PPPK di Jakarta

Nasional
1 bulan lalu

Menhut Bagikan SK Perhutanan Sosial di IKN, Sampaikan Salam dari Prabowo

Nasional
1 bulan lalu

Aturan Baru Karbon Terbit, Prabowo Pastikan Hutan Hasilkan Nilai Ekonomi Tinggi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal