Pegawainya Belum Terima Gaji, Begini Penjelasan Sekretaris Otorita IKN 

Dovana Hasiana
Ilustrasi IKN Nusantara. (Foto: Ilustrasi/Dok)

Namun, ada juga yang tidak mendapatkan tukin lantaran instansinya harus membayarkan tukin kepada pejabat pengganti yang mengisi posisi kosong dari pejabat yang ditugaskan ke Otorita IKN. 

“Memang kondisinya yang membuat tidak bisa dibayarkan, bukan karena tidak ada anggaran. Kalau instansi dengan struktur memang tidak bisa memberikan tukin karena harus memberikan kepada pejabat pengganti,” ucapnya.

Kelompok pegawai kedua adalah Swasta. Kelompok ini terbagi ke dalam dua jenis, swasta yang pada akhirnya diangkat menjadi PPPK dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri atau tenaga honorer. 

Untuk kelompok pegawai yang direkrut dari swasta dan pada akhirnya diangkat menjadi PPPK, gaji dan tukin belum bisa dibayarkan karena belum memiliki standar acuannya. 

Jaka mengatakan, Otorita IKN tidak bisa mengeluarkan gaji dan tukin tanpa dasar hukum. Sementara, untuk pegawai pemerintah non-pegawai negeri atau tenaga honorer sudah mendapatkan gaji. 

“Meskipun prosesnya lama, tetapi haknya tidak hilang. Nanti tentu akan dibayarkan sesuai dengan standar yang ada di Perpres,” tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
All Sport
5 hari lalu

Wajudkan Visi Presiden! Kemenpora Gelar Seleksi Terbuka, Non PNS Bisa Rebut Kursi Deputi Industri Olahraga

Nasional
9 hari lalu

Masjid IKN Berpeluang Jadi Lokasi Pantau Hilal Ramadan 2026

Nasional
12 hari lalu

Purbaya Rombak Pegawai Pajak Pekan Depan, Ada Apa?

Nasional
13 hari lalu

Investor UEA Tanam Modal Rp4 Triliun di IKN, Bangun Kawasan Terpadu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal