Pekerja Bisa Punya JHT Sendiri, Begini Caranya

Athika Rahma
Ilustrasi pencairan Jaminan Hari Tua di BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Ant)

"Misalnya gaji Rp5 juta, berarti tabungan atau dana darurat ini harus ada minimal Rp15 juta. Tujuannya, misalnya kita pengen resign bikin bisnis, harus berhenti dari tempat kerja jadi uang ini bisa memenuhi kebutuhan minimal 3 bulan sambil menunggu pekerjaan lain atau bisnis berkembang," kata Andy.

Nantinya, jika dana ini tidak digunakan pun bisa disimpan untuk menambah kebutuhan atau keperluan lain. Andy juga menyarankan untuk menginvestasikan uang darurat ini.

"Misalnya reksadana pendapatan tetap, atau campuran atau pasar saham, lalu logam mulia. Porsinya bisa 35% reksa dana, 35 persen logam mulia, selebihnya disimpan sebagai uang tunai," ungkap Andy.

Namun, Andy tidak menyarankan investasi dilakukan di instrumen yang tidak likuid, seperti properti, tanah dan lainnya. 

"Meskipun nilainya cukup menjanjikan untuk jangka panjang, tapi untuk dijual lagi itu butuh waktu yang cukup lama," tutur Andy.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
11 jam lalu

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Bulan Depan, Lindungi Kaum Pekerja

3 hari lalu

Catat! Pendaftaran MagangHub 2 Angkatan II Dibuka Sampai 8 September 2026, Ini Kuotanya

4 hari lalu

Menaker Ungkap Green Jobs Bisa Buka 9 Juta Lapangan Kerja di RI, Apa Kompetensi Paling Dibutuhkan?

15 hari lalu

Kemnaker Buka Pendaftaran Mitra MagangHub Batch 2 hingga 31 Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal