Adapun dasar hukumnya adalah pasal 81 angka 15 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Karena itu, jika pekerja atau buruh dipekerjakan dengan perjanjian kerja harian dan bekerja 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut atau lebih, maka perjanjian kerjanya menjadi tidak berlaku dan statusnya berubah demi hukum menjadi pekerja PKWTT (tetap).
Hal itu tercantum dalam dasar hukum pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.