Pekerja Kontrak Bisakah Jadi Tetap? Ini Penjelasan Kemenaker

Advenia Elisabeth
Pekerja kontrak bisakah jadi pekerja tetap? Foto: Pixabay

Adapun dasar hukumnya adalah pasal 81 angka 15 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Karena itu, jika pekerja atau buruh dipekerjakan dengan perjanjian kerja harian dan bekerja 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut atau lebih, maka perjanjian kerjanya menjadi tidak berlaku dan statusnya berubah demi hukum menjadi pekerja PKWTT (tetap).

Hal itu tercantum dalam dasar hukum pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Siap-Siap! Kemnaker Buka Program Magang Nasional Batch 3 untuk 13.652 Peserta

Nasional
11 hari lalu

884 Aduan Pekerja Masuk Lapor Menaker, Terbanyak soal Norma Hubungan Kerja hingga Upah

Nasional
11 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair Bulan Ini? Kemnaker Buka Suara

Nasional
15 hari lalu

Kasus Pemerasan RPTKA Kemnaker, KPK Periksa 3 Agen TKA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal