Pekerja Kontrak Bisakah Jadi Tetap? Ini Penjelasan Kemenaker

Advenia Elisabeth
Pekerja kontrak bisakah jadi pekerja tetap? Foto: Pixabay

Adapun dasar hukumnya adalah pasal 81 angka 15 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Karena itu, jika pekerja atau buruh dipekerjakan dengan perjanjian kerja harian dan bekerja 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut atau lebih, maka perjanjian kerjanya menjadi tidak berlaku dan statusnya berubah demi hukum menjadi pekerja PKWTT (tetap).

Hal itu tercantum dalam dasar hukum pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Akademisi Soroti Program Magang Nasional: Tata Kelola dan Pengawasan Perlu Ditingkatkan

Nasional
13 hari lalu

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 1 2026 Diperpanjang hingga 24 Maret, Ini Cara Daftarnya

Nasional
18 hari lalu

BHR Ojol dan Kurir Online, Menaker Ingatkan Aplikator Transparan

Bisnis
20 hari lalu

Kemnaker Buka 20.000 Kuota Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 1, Buruan Daftar!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal