JAKARTA, iNews.id – Perusahan dan karyawan terikat dalam suatu perjanjian kerja yang disebut dengan kontrak kerja.
Dalam regulasi di Indonesia, ada dua perjanjian kerja, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Lalu bisakah status pekerja kontrak (PKWT) berubah menjadi pekerja tetap atau permanen (PKWTT)?
Melansir akun Kementerian Ketenagakerjaan di Instagram, status tersebut bisa berubah. Pasalnya, ada ketentuan mengenai PKWT yang jika dilanggar membawa dampak konsekuensi hukum berubah menjadi PKWTT.
Dijelaskan, perjanjian PKWT hanya dapat dibuat perusahaan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis, dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut:
Sementara itu, PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
“Nah, jika PKWT yang tidak memenuhi ketentuan tersebut maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT)," tulis akun tersebut Kemnaker, dikutip Rabu (13/10/2021).