Pekerja Kontrak Bisakah Jadi Tetap? Ini Penjelasan Kemenaker

Advenia Elisabeth
Pekerja kontrak bisakah jadi pekerja tetap? Foto: Pixabay

JAKARTA, iNews.id – Perusahan dan karyawan terikat dalam suatu perjanjian kerja yang disebut dengan kontrak kerja.
Dalam regulasi di Indonesia, ada dua perjanjian kerja, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Lalu bisakah status pekerja kontrak (PKWT) berubah menjadi pekerja tetap atau permanen (PKWTT)?

Melansir akun Kementerian Ketenagakerjaan di Instagram, status tersebut bisa berubah. Pasalnya, ada ketentuan mengenai PKWT yang jika dilanggar membawa dampak konsekuensi hukum berubah menjadi PKWTT. 

Dijelaskan, perjanjian PKWT hanya dapat dibuat perusahaan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis, dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut:

  • Pekerjaan sekali selesai atau sementara sifatnya
  • Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama
  • Pekerjaan bersifat musiman
  • Pekerjaan berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan
  • Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap. 

Sementara itu, PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

“Nah, jika PKWT yang tidak memenuhi ketentuan tersebut maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT)," tulis akun tersebut Kemnaker, dikutip Rabu (13/10/2021). 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4, Cek Jadwal dan Tahapannya!

6 hari lalu

Wamenaker Ungkap Peluang Kerja di Luar Negeri Masih Besar, Minta Pekerja Kuasai Bahasa Asing

15 hari lalu

Usai Dimediasi Polri-Kemnaker, 134 Buruh yang di-PHK PT Amos Dapat Pesangon Rp12,7 Miliar

19 hari lalu

PHK Januari-Juni 2026 Tembus 32.389 Buruh, Terbanyak Ada di Jabar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal