Menurutnya, peningkatan perlindungan bagi para pekerja migran di Indonesia salah satu adalah dengan cara memperluas dari manfaat jaminan sosial yang saat ini sudah ada.
"Risiko lainnya termasuk ketidakmampuan untuk menolak pekerjaan termasuk pemberhentian pekerjaan pada saat karantina wilayah termasuk saat pandemin, pengurangan hari kerja, upah, hingga ancaman pelecahan seksual dari pemberi kerja," ucapnya.
Sebab, menurutnya jaminan sosial menjadi salah satu komponen vital terhadap berbagai risiko-risiko di atas. Jaminan sosial sudah seharusnya mencakup perlindungan sebelum pekerja, pada saat bekerja, hingga setelah bekerja.