Pelanggar Transaksi Tol Tanpa Sentuh Bakal Kena Denda dan STNK Diblokir 

Iqbal Dwi Purnama
Pengendara yang melanggar transaksi tol tanpa sentuh akan menerima sanksi terberat pemblokiran STNK dan denda administratif. (Foto: Jasa Marga)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah segera menerapkan sistem transaksi tol non-tunai, tanpa sentuh, nirhenti alias Multi Lane Free Flow (MLFF). Adapun, bagi pengendara yang melanggar sanksi terberat adalah pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan denda administratif.

Dasar regulasi penyelenggaraan sistem transaksi tol nirsentuh tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Nantinya, palang yang biasa ada di gardu tol akan dihilangkan, sebab transaksi akan dilakukan melalui sebuah aplikasi akan ditetapkan oleh pemerintah. 

Dengan begitu, saat kendaraan sampai di gerbang tol pengendara tidak perlu lagi berhenti untuk melakukan transaksi.

"Pengguna jalan tol sebagaimana dimaksud dikenai kewajiban membayar tol yang digunakan untuk pengembalian investasi, preservasi jalan tol, dan pengembangan jaringan jalan tol," tulis Pasal 65 ayat (3) PP 23/2024 dikutip, Jumat (24/5/2024).

Pada Bab IX tentang Hak dan Kewajiban Pengguna dan Badan Usaha Jalan Tol juga diatur terkait ancaman sanksi yang dibebankan kepada pengguna jalan tol jika tidak menunaikan transaksi pada sistem MLFF.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
4 hari lalu

Asyik! Probolinggo-Banyuwangi Kini Cuma 3 Jam lewat Tol Prosiwangi

4 hari lalu

Tol Gending-Paiton Resmi Beroperasi Hari Ini, Gratis Selama 14 Hari!

10 hari lalu

Kementerian PU Bentuk Balai Pengelola Dana Jalan Tol, Ini Tugasnya

11 hari lalu

Biaya Kerusakan Tol Dibebankan ke Korban Kecelakaan, DPR bakal Revisi UU LLAJ

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal