JAKARTA, iNews.id - Pemerintah segera menerapkan sistem transaksi tol non-tunai, tanpa sentuh, nirhenti alias Multi Lane Free Flow (MLFF). Adapun, bagi pengendara yang melanggar sanksi terberat adalah pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan denda administratif.
Dasar regulasi penyelenggaraan sistem transaksi tol nirsentuh tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Nantinya, palang yang biasa ada di gardu tol akan dihilangkan, sebab transaksi akan dilakukan melalui sebuah aplikasi akan ditetapkan oleh pemerintah.
Dengan begitu, saat kendaraan sampai di gerbang tol pengendara tidak perlu lagi berhenti untuk melakukan transaksi.
"Pengguna jalan tol sebagaimana dimaksud dikenai kewajiban membayar tol yang digunakan untuk pengembalian investasi, preservasi jalan tol, dan pengembangan jaringan jalan tol," tulis Pasal 65 ayat (3) PP 23/2024 dikutip, Jumat (24/5/2024).
Pada Bab IX tentang Hak dan Kewajiban Pengguna dan Badan Usaha Jalan Tol juga diatur terkait ancaman sanksi yang dibebankan kepada pengguna jalan tol jika tidak menunaikan transaksi pada sistem MLFF.