Peleburan BUMN Tambang, Tak Ada Alasan Menolak Inalum

Isna Rifka Sri Rahayu
Ilustrasi (Foto: Okezone)

Sebagai pengendali dari anak perusahaannya, Inalum menurut dia masih sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2016. Selama PP tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003, UU Nomor 19 Tahun 2003, UU Nomor 40 Tahun 2007 dan UU tentang Perseroan Terbatas, dan UU Nomor 17 tahun 2007 tentang Keuangan Negara.

“Tidak ada jaminan bahwa dengan adanya kontrol dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setiap privatisasi BUMN bebas dari potensi korupsi,” katanya.

Menurut dia dengan adanya holdingnisasi ini bisa memupuk modal usaha lebih besar dan diharapkan dapat menjalankan misi pemerintah untuk berkontirbusi besar bagi penerimaan negara. Kemudian juga bisa bermanfaat bagi masyarakat luas atas kehadiran BUMN.

“Bukan malah menjadi biang masalah akibat salah kelola oleh orang yang tidak mempunyai kompentensi dan integritas serta berpikir dengan penuh inovatif dan kreatif, contohnya bisa diharapkan mengakuisisi saham PT Freeport Indonesia sebanyak 51 persen, prediksi saya maksimal kemampuan holding ini hanyak mampu mengambil 20 persen saja,” tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

DPR Soroti Sejumlah BUMN Berpotensi Delisting, Ingatkan Pentingnya Restrukturisasi

Nasional
14 hari lalu

Danantara bakal Bangun 15.000 Rumah untuk Korban Bencana Sumatra, Ditargetkan Rampung 3 Bulan

Bisnis
20 hari lalu

Usai RUPSLB, BSI Resmi jadi Bank BUMN    

Nasional
23 hari lalu

Anggota DPR Harap BUMN Lebih Sehat di 2026: Harus Fokus pada Sektor Terkuat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal