Peleburan BUMN Tambang, Tak Ada Alasan Menolak Inalum

Isna Rifka Sri Rahayu
Ilustrasi (Foto: Okezone)

Sebagai pengendali dari anak perusahaannya, Inalum menurut dia masih sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2016. Selama PP tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003, UU Nomor 19 Tahun 2003, UU Nomor 40 Tahun 2007 dan UU tentang Perseroan Terbatas, dan UU Nomor 17 tahun 2007 tentang Keuangan Negara.

“Tidak ada jaminan bahwa dengan adanya kontrol dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setiap privatisasi BUMN bebas dari potensi korupsi,” katanya.

Menurut dia dengan adanya holdingnisasi ini bisa memupuk modal usaha lebih besar dan diharapkan dapat menjalankan misi pemerintah untuk berkontirbusi besar bagi penerimaan negara. Kemudian juga bisa bermanfaat bagi masyarakat luas atas kehadiran BUMN.

“Bukan malah menjadi biang masalah akibat salah kelola oleh orang yang tidak mempunyai kompentensi dan integritas serta berpikir dengan penuh inovatif dan kreatif, contohnya bisa diharapkan mengakuisisi saham PT Freeport Indonesia sebanyak 51 persen, prediksi saya maksimal kemampuan holding ini hanyak mampu mengambil 20 persen saja,” tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Pemerintah Tunjuk BUMN untuk Kelola Lahan Sitaan 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatra

Bisnis
2 bulan lalu

Danantara Siapkan Beberapa Opsi Pembentukan BUMN Tekstil, Buka Peluang Kerja Sama

Nasional
2 bulan lalu

Penjelasan Bos Danantara soal Rencana Pemerintah Bentuk BUMN Tekstil

Nasional
2 bulan lalu

Prabowo Mau Bentuk BUMN Tekstil, Danantara Siapkan Modal Rp100 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal