Peleburan BUMN Tambang, Tak Ada Alasan Menolak Inalum

Isna Rifka Sri Rahayu
Ilustrasi (Foto: Okezone)

Sebagai pengendali dari anak perusahaannya, Inalum menurut dia masih sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2016. Selama PP tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003, UU Nomor 19 Tahun 2003, UU Nomor 40 Tahun 2007 dan UU tentang Perseroan Terbatas, dan UU Nomor 17 tahun 2007 tentang Keuangan Negara.

“Tidak ada jaminan bahwa dengan adanya kontrol dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setiap privatisasi BUMN bebas dari potensi korupsi,” katanya.

Menurut dia dengan adanya holdingnisasi ini bisa memupuk modal usaha lebih besar dan diharapkan dapat menjalankan misi pemerintah untuk berkontirbusi besar bagi penerimaan negara. Kemudian juga bisa bermanfaat bagi masyarakat luas atas kehadiran BUMN.

“Bukan malah menjadi biang masalah akibat salah kelola oleh orang yang tidak mempunyai kompentensi dan integritas serta berpikir dengan penuh inovatif dan kreatif, contohnya bisa diharapkan mengakuisisi saham PT Freeport Indonesia sebanyak 51 persen, prediksi saya maksimal kemampuan holding ini hanyak mampu mengambil 20 persen saja,” tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Bisnis
1 hari lalu

Bank Mandiri Cetak Laba Rp15,4 Triliun di Kuartal I 2026

Nasional
1 hari lalu

Bapanas Dorong Optimalisasi DMO Imbas Kenaikan Harga Minyak Goreng di 207 Kabupaten Kota

Nasional
14 hari lalu

Waspada! Lowongan Kerja KAI Palsu Beredar di TikTok, Begini Modusnya

Nasional
15 hari lalu

WIKA bakal Ditarik dari Proyek Kereta Cepat Whoosh Imbas Kerugian Bengkak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal