Peleburan Kemenristek ke Kemendikbud Diminta Tak Ganggu Karier dan Pendapatan PNS

dita angga rusiana
Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Foto: ilustrasi/Setkab)

Dalam PP No 11/2017 pasal 241 disebutkan dalam hal terdapat PNS yang tidak dapat disalurkan dan pada saat terjadi perampingan organisasi sudah mencapai usia 50 tahun dan masa kerja l0 tahun akan diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun jika ada PNS tidak dapat disalurkan pada instansi lain belum mencapai usia 50 tahun dan masa kerja kurang dari l0 tahun maka akan diberikan uang tunggu paling lama 5 tahun. Lalu jika sampai dengan masa tunggu 5 tahun PNS tidak dapat disalurkan maka akan diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kemudian, ketika berakhirnya pemberian uang tunggu PNS belum berusia 50 tahun, jaminan pensiun akan mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 tahun. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Kalsel
5 tahun lalu

Disahkan di DPR, Kemendikbud dan Kemenristek Akan Digabung

Nasional
1 hari lalu

Purbaya Ungkap Restrukturisasi Proyek Kereta Cepat Whoosh Rampung, Segera Diumumkan

Nasional
16 hari lalu

Pemerintah bakal Merger 15 BUMN Logistik, Ditargetkan Rampung Sebulan 

Bisnis
16 hari lalu

PTPP Fokus Restrukturisasi dan Penguatan Bisnis Konstruksi Sebelum Merger

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal