Dengan pengetatan penyaluran KPR ini, menurutnya, membuat perbankan lebih lambat dalam merealisasikan kreditnya. Hal ini terlihat dalam survei perbankan BI bahwa pertumbuhan triwulanan kredit baru cenderung melambat pada kuartal III-2018, termasuk KPR.
"Angka data-data BI agak berbeda realisasinya, ada penurunan penyaluran kredit itu karena proses-proses di bank pelaksana lebih ketat," ucapnya.
Sebagai informasi, pelonggaran kebijakan LTV dilakukan BI untuk mendorong sektor perumahan. Dalam kebijakan ini BI akan merelaksasi aturan uang muka (down payment/DP) untuk KPR. Kebijakan ini membuat masyarakat dapat bebas dari pembayaran DP untuk pembelian rumah pertama untuk tipe apa pun.
Sementara, untuk pembelian rumah selanjutnya masyarakat dikenakan rasio LTV/FTV 80-90 persen. Namun, untuk tipe di bawah 21 meter persegi akan dibebaskan dari rasio LTV/FTV di mana besaran rasio diserahkan kepada bank sesuai manajemen resiko masing-masing bank.
Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk perbankan dengan rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) net kurang dari 5 persen dan gross NPL kredit properti di bawah 5 persen.