Pelonggaran LTV, REI Soroti Perbankan Lambat Salurkan KPR

Isna Rifka Sri Rahayu
Ilustrasi. (Foto: Okezone)

Dengan pengetatan penyaluran KPR ini, menurutnya, membuat perbankan lebih lambat dalam merealisasikan kreditnya. Hal ini terlihat dalam survei perbankan BI bahwa pertumbuhan triwulanan kredit baru cenderung melambat pada kuartal III-2018, termasuk KPR.

"Angka data-data BI agak berbeda realisasinya, ada penurunan penyaluran kredit itu karena proses-proses di bank pelaksana lebih ketat," ucapnya.

Sebagai informasi, pelonggaran kebijakan LTV dilakukan BI untuk mendorong sektor perumahan. Dalam kebijakan ini BI akan merelaksasi aturan uang muka (down payment/DP) untuk KPR. Kebijakan ini membuat masyarakat dapat bebas dari pembayaran DP untuk pembelian rumah pertama untuk tipe apa pun.

Sementara, untuk pembelian rumah selanjutnya masyarakat dikenakan rasio LTV/FTV 80-90 persen. Namun, untuk tipe di bawah 21 meter persegi akan dibebaskan dari rasio LTV/FTV di mana besaran rasio diserahkan kepada bank sesuai manajemen resiko masing-masing bank.

Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk perbankan dengan rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) net kurang dari 5 persen dan gross NPL kredit properti di bawah 5 persen.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

UU P2SK Terbaru, Kemenkeu hingga Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI

57 tahun lalu

Lesu, Rupiah Hari Ini Ditutup Ambles ke Rp17.843 per Dolar AS

57 tahun lalu

Revisi UU P2SK Terbit, Bank Indonesia Didorong Pacu Sektor Riil

57 tahun lalu

Utang Luar Negeri RI Naik 1,9%, Tembus 439,8 Miliar Dolar AS pada April 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal