Asumsi tersebut didasari atas pengalaman Tanri selama menjabat sebagai komisaris utama (Komut) PT Pertamina (Persero) sejak 2015. Menurutnya, tidak semua dewan komisaris terlibat dalam pembahasan program atau kebijakan perusahaan.
Justru, komisaris hanya menerima dokumen rapi yang diberikan direksi untuk ditandatangani. Padahal, komisaris dibayar pemegang saham atau Kementerian BUMN.
Meskipun kondisi tersebut tidak dialaminya selama menjadi Komut Pertamina, namun posisi 'komisaris terima bersih' banyak dilakukan oleh dewan penasehat perseroan negara lainnya.
"Dari pengalaman saya di awal saya jadi dewan komisaris, saya sudah mengambil sikap, bahwa saya tidak akan menandatangani apapun yang direksi usulkan, tanpa saya terlibat di dalam pembahasan itu, itu posisi yang saya ambil. Tapikan tidak semua dewan komisaris mengambil posisi itu," kata Tanri Abeng.
Poin lain yang digaris bawahi lelaki kelahiran Sulawesi Selatan itu adalah kerja sama manajemen. Khususnya, saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Di posisi ini, komisaris harus memantapkan atau menguatkan laporan tahunan yang disampaikan direksi kepada pemegang saham.