Pembahasan Naskah RUU BUMN, Tanri Abeng Usulkan Penguatan Tugas Komisaris

Suparjo Ramalan
Mantan Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara, Tanri Abeng. (Foto: iNews)

Asumsi tersebut didasari atas pengalaman Tanri selama menjabat sebagai komisaris utama (Komut) PT Pertamina (Persero) sejak 2015. Menurutnya, tidak semua dewan komisaris terlibat dalam pembahasan program atau kebijakan perusahaan. 

Justru, komisaris hanya menerima dokumen rapi yang diberikan direksi untuk ditandatangani. Padahal, komisaris dibayar pemegang saham atau Kementerian BUMN.

Meskipun kondisi tersebut tidak dialaminya selama menjadi Komut Pertamina, namun posisi 'komisaris terima bersih' banyak dilakukan oleh dewan penasehat perseroan negara lainnya. 

"Dari pengalaman saya di awal saya jadi dewan komisaris, saya sudah mengambil sikap, bahwa saya tidak akan menandatangani apapun yang direksi usulkan, tanpa saya terlibat di dalam pembahasan itu, itu posisi yang saya ambil. Tapikan tidak semua dewan komisaris mengambil posisi itu," kata Tanri Abeng. 

Poin lain yang digaris bawahi lelaki kelahiran Sulawesi Selatan itu adalah kerja sama manajemen. Khususnya, saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Di posisi ini, komisaris harus memantapkan atau menguatkan laporan tahunan yang disampaikan direksi kepada pemegang saham. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
1 bulan lalu

Danantara Hemat Uang Rp8,2 Triliun usai Hapus Tantiem Komisaris BUMN

Nasional
2 bulan lalu

DPR Sahkan UU BUMN, Puan Wanti-Wanti soal Hal Ini

Nasional
2 bulan lalu

DPR Sahkan UU BUMN, Kementerian BUMN Berubah Status Jadi Badan

Nasional
2 bulan lalu

Gelar Rapat Paripurna Hari Ini, DPR Siap Sahkan RUU BUMN Jadi UU 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal