Pembangunan IKN Nusantara, Kementerian PUPR Dapat Mandat Khusus dari Jokowi

Iqbal Dwi Purnama
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyebut kebutuhan dana untuk pembangunan tahap awal Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mencapai Rp43,73 triliun. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendapat mandat khusus dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, mengatakan Presiden Jokowi meminta pembangunan infrastruktur ke depan bukan hanya sekadar membangun, tetapi harus memperhatikan aspek estetika.

Oleh sebab itu, lanjutnya, diperlukan peran dan campur tangan para arsitek untuk merancang konsep pembangunan yang estetik, khususnya dalam Mega proyek yang tengah digarap, yaitu Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

"Beliau (Presiden Jokowi) yang memerintahkan pembangunan harus mendukung estetika, untuk itu peran arsitek sangat melekat dalam pembangunan infrastruktur utama IKN Nusantara," ujar Basuki, di Jakarta, Senin (18/7/2022).

Dia menjelaskan, saat ini beberapa proyek bangunan yang sedsng digarap Kementerian PUPR juga sudah melibatkan para arsitek. Namun ke depan kontribusinya perlu diperbanyak agar bisa menciptakan bangunan yang estetik.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Bonatua Dapat Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, Ade Darmawan: Ini Cara yang Terhormat

Nasional
14 jam lalu

Eks Wakapolri Oegroseno Soroti SP3 Eggi Sudjana-Damai: Roy Suryo Cs Harusnya Juga Dapat

Nasional
15 jam lalu

Periksa Jokowi di Solo, Polda Metro Lengkapi Berkas Roy Suryo Cs

Nasional
19 jam lalu

Roy Suryo cs Teliti Ijazah Jokowi, Budayawan Bandingkan Para Rasul Sampaikan Risalah Kebenaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal