Pembayaran THR bagi Perusahaan Tak Mampu Maksimal H-1, Tidak Dicicil

Michelle Natalia
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 wajib dibayarkan maksimal H-7 hari raya keagamaan. 

"Sebelum mengeluarkan surat edaran (SE) THR, kami telah melakukan diskusi dengan stakeholder tripartit dan dewan pengupahan nasional. Harapannya karena pemerintah sudah memberikan banyak insentif, ada kepatuhan dari para pengusaha untuk membayar THR," ucap Ida dalam webinar di Jakarta, Senin(26/4/2021).

Pembayaran THR ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan konsumsi masyarakat yang akan mencapai target pertumbuhan ekonomi Indonesia. 

Esensi dari SE terkait pemberian THR keagamaan 2021 untuk pekerja/buruh paling lambat H-7 hari raya keagamaan. THR ini adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan untuk para pekerja yang sudah bekerja 1 bulan atau terus menerus, atau lebih baik yang hubungan kerjanya termasuk PKWT dan PKWTT. Besarannya 1 bulan upah dan proporsionalitas yang masa kerjanya 1 bulan terus menerus tapi kurang dari 12 bulan. 

"Bagi perusahaan yang tidak bisa bayar H-7, kami minta membuka dialog secara kekeluargaan dengan itikad baik serta kesepakatan tertulis tentang batas waktu pembayaran THR tersebut, dan kami memberikan kelonggaran H-1. Ini tidak menghilangkan kewajiban pembayaran THR," tegas Ida.

Dalam SE tersebut, ketidakmampuan untuk membayar THR tepat waktu wajib dibuktikan dengan laporan internal keuangan perusahaan secara transparan dan dilaporkan kepada Disnaker setempat paling lambat H-7 hari raya keagamaan.

"Ingat, seandainya tidak mampu, perusahaan harus berdialog kepada para pekerjanya, tetapi harus diingat bahwa pembayaran THR bagi perusahaan tidak mampu adalah maksimal H-1 hari raya keagamaan. Tidak akan dicicil seperti tahun lalu," pungkas Ida. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Bisnis
5 tahun lalu

Pengusaha: Kami Mohon Jangan Ada Pemaksaan Jika Perusahaan Tak Mampu Bayar THR

Nasional
26 hari lalu

Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 

Nasional
26 hari lalu

Menaker Yassierli Tegaskan Penyusunan PP Pengupahan Dasar Penetapan UMP 2026 Libatkan Buruh

Nasional
28 hari lalu

Menaker bakal Umumkan UMP 2026 Besok: RPP Sudah di Meja Presiden

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal