Pemerintah Akan Atur Pembelian Pertalite dan Solar

Antara
Pemerintah saat ini tengah merumuskan aturan mengenai penunjukan teknis pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah saat ini tengah merumuskan aturan mengenai penunjukan teknis pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar. Hal ini dilakukan agar penyaluran lebih tepat sasaran.

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto menuturkan, aturan ini akan mengatur dua hal, yakni kenaikan harga minyak dunia dan peralihan konsumen dari BBM nonsubsidi ke BBM bersubsidi akibat disparitas harga.

"Di dalam Perpres tersebut tidak hanya BBM jenis Pertalite yang akan disempurnakan, satu lagi yang lebih krusial BBM jenis solar karena solar masih disubsidi meskipun subsidi per liter, tetapi harganya masih sangat murah kalau dibandingkan dengan solar nonsubsidi," ujar Djoko dikutip dari Antara, Senin (30/5/2022).

Saat ini harga solar bersubsidi hanya dijual Rp5.100 per liter, sedangkan harga solar nonsubsidi sudah mencapai hampir Rp13.000 per liter.

Djoko menambahkan, perang Rusia-Ukraina telah membuat harga minyak dunia melambung terkhusus gasoline, sehingga harga Pertamax di dalam negeri terkerek naik menjadi Rp12.500 per liter.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
9 hari lalu

Bahlil Pastikan SPBU di Bali Normal, Cadangan BBM Ditingkatkan Jadi 15 Hari

9 hari lalu

Bahlil Minta Pertamina Tambah Kapal Angkut BBM ke Bali Buntut Kelangkaan

12 hari lalu

Bahlil Akui Stok BBM Berkurang Jadi 16-18 Hari, Minta Pertamina Tambah Armada Kapal

12 hari lalu

Pertamina Patra Niaga Perkuat Pasokan dan Distribusi BBM, Kondisi Layanan di Bali Berangsur Kondusif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal