Pemerintah Akan Sanksi Perusahaan Tambang yang Tak Setor PNBP

Atikah Umiyani
Menteri ESDM Arifin Tasrif. (foto: iNews.id/Atikah)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, terdapat 117 perusahaan tambang yang belum membayar setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga akhir 2023. Pemerintah akan menunda penerbitan izin rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) bagi perusahaan yang tidak menyetorkan PNBP. 

"Iya aturannya harus begitu, kita minta segera dilunasi, sehingga semua persyaratan terpenuhi," ujar Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (5/1/2024). 

Arifin meminta 117 perusahaan itu untuk memenuhi pembayaran royalti tersebut. 

"Harus dipenuhi dong, memang gimana? Persyaratannya gitu. Ya yang rugi dia sendiri juga, ga bisa produksi, ga bisa jualan," katanya.

Menurutnya, salah satu kendala yang dihadapi pemerintah dalam menagih royalti batu bara tersebut berkutat pada isu manajemen perusahaan yang sulit ditemui. 

"Nah ini kan masalahnya antara lain manajemen di kantor masing-masing bener tidak ya. Jangan cuman pasang kantor, di ruko, dijagain satu sampai dua orang, bosnya jalan-jalan ke luar negeri, masa uang 5 sampai 10 juta ga bisa bayar. Jadi kaya gitu, memang harus dibenahi lah," ucapnya. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
10 hari lalu

Bos Tambang Beri Rp1 Miliar ke Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto, Atur Hasil Audit

14 hari lalu

Pemerintah Pulihkan Kapasitas PLTP Sarulla ke 330 MW, Siapkan Investasi Rp4,8 Triliun

28 hari lalu

Tok! Harga Minyak Mentah Indonesia Turun

1 bulan lalu

ESDM Perketat Pengawasan DMO, PLN Diminta Percepat Kontrak Pasokan Batu Bara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal