Pemerintah Akan Sanksi Perusahaan Tambang yang Tak Setor PNBP

Atikah Umiyani
Menteri ESDM Arifin Tasrif. (foto: iNews.id/Atikah)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, terdapat 117 perusahaan tambang yang belum membayar setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga akhir 2023. Pemerintah akan menunda penerbitan izin rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) bagi perusahaan yang tidak menyetorkan PNBP. 

"Iya aturannya harus begitu, kita minta segera dilunasi, sehingga semua persyaratan terpenuhi," ujar Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (5/1/2024). 

Arifin meminta 117 perusahaan itu untuk memenuhi pembayaran royalti tersebut. 

"Harus dipenuhi dong, memang gimana? Persyaratannya gitu. Ya yang rugi dia sendiri juga, ga bisa produksi, ga bisa jualan," katanya.

Menurutnya, salah satu kendala yang dihadapi pemerintah dalam menagih royalti batu bara tersebut berkutat pada isu manajemen perusahaan yang sulit ditemui. 

"Nah ini kan masalahnya antara lain manajemen di kantor masing-masing bener tidak ya. Jangan cuman pasang kantor, di ruko, dijagain satu sampai dua orang, bosnya jalan-jalan ke luar negeri, masa uang 5 sampai 10 juta ga bisa bayar. Jadi kaya gitu, memang harus dibenahi lah," ucapnya. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
5 hari lalu

Subsidi LPG 3 Kg Dipangkas, Pemerintah Dorong Peralihan ke Kompor Listrik dan CNG

7 hari lalu

Kementerian PU Bentuk Balai Pengelola Dana Jalan Tol, Ini Tugasnya

14 hari lalu

Bahlil Siapkan Aturan Baru Pembelian BBM Subsidi, Antrean di SPBU Jadi Sorotan

29 hari lalu

BP Batam Targetkan Anggaran Rp2,4 Triliun di 2027, Tak Bergantung Tambahan APBN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal