Pemerintah Akan Sanksi Perusahaan Tambang yang Tak Setor PNBP

Atikah Umiyani
Menteri ESDM Arifin Tasrif. (foto: iNews.id/Atikah)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, terdapat 117 perusahaan tambang yang belum membayar setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga akhir 2023. Pemerintah akan menunda penerbitan izin rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) bagi perusahaan yang tidak menyetorkan PNBP. 

"Iya aturannya harus begitu, kita minta segera dilunasi, sehingga semua persyaratan terpenuhi," ujar Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (5/1/2024). 

Arifin meminta 117 perusahaan itu untuk memenuhi pembayaran royalti tersebut. 

"Harus dipenuhi dong, memang gimana? Persyaratannya gitu. Ya yang rugi dia sendiri juga, ga bisa produksi, ga bisa jualan," katanya.

Menurutnya, salah satu kendala yang dihadapi pemerintah dalam menagih royalti batu bara tersebut berkutat pada isu manajemen perusahaan yang sulit ditemui. 

"Nah ini kan masalahnya antara lain manajemen di kantor masing-masing bener tidak ya. Jangan cuman pasang kantor, di ruko, dijagain satu sampai dua orang, bosnya jalan-jalan ke luar negeri, masa uang 5 sampai 10 juta ga bisa bayar. Jadi kaya gitu, memang harus dibenahi lah," ucapnya. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

ESDM Buka Lelang 8 Blok Migas Tahap III, Tawarkan Insentif Fiskal Menarik

Nasional
6 hari lalu

Bahlil Ingatkan SPBU Swasta Patuhi Aturan Impor BBM: Tidak Menaati, Tunggu Tanggal Mainnya

Nasional
10 hari lalu

Kementerian ESDM Buka Posko Nasional Nataru, Pastikan Pasokan Listrik Aman

Nasional
11 hari lalu

Berangsur Pulih, ESDM Catat Listrik 776.875 Pelanggan di Aceh Sudah Menyala Kembali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal