JAKARTA, iNews.id - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan pemerintah akan menerapkan sertifikasi barang impor sebelum dijual di platform e-commerce dalam negeri.
Menurut dia, langkah itu dilakukan untuk melindungi produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri yang cenderung kalah bersaing dengan produk impor dari sisi perizinan dan sertifikasi.
Teten mengungkapkan, produk impor masuk ke pasar Indonesia tanpa adanya sertifikasi oleh pemerintah. Sedangkan produk UMKM wajib untuk memenuhi berbagai macam persyaratan sertifikasi sebelum masuk bersaing ke pasar.
"Karena sekarang ini masih dibolehkan, misalnya ada retail online, dijual di dalam negeri, itu tidak apple to apple (bersaing), karena produk dari luar langsung masuk ke dalam negeri langsung masuk ke market, tidak perlu sertifikasi, pajak dan lainnya," kata Teten saat ditemui MNC Portal di Hotel Le Meridien Jakarta, Senin (10/7/2023).
Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah tengah mengupayakan untuk mengatur produk impor yang masuk ke dalam negeri. Hal itu akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.