"Kita bukan anti produk luar, tapi mereka harus masuk dahulu ke dalam Negeri baru boleh dijual ke Online," ungkap Teten.
Menurut dia, hal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri. Sebab menurutnya produk UMKM menjadi kontributor terbesar dalam pembukaan lapangan kerja di Indonesia sebesar 97 persen.
Teten menambahkan, jika produk UMKM nasional kalah bersaing dengan produk dari luar, pasti akan ada dampak besar terhadap perekonomian Indonesia. Itu sebabnya, Kemenkop UKM mendorong revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
"Makanya kalau kita beli online itu pasti produk tidak ada standarisasi SNI-nya, sedangkan produk lokal kalau mau jual harus ada BPOM dan lain sebagainya, kan tidak fair, ini kita sedang minta (diatur)," tutur teten.