Pemerintah akan Terapkan Sertifikasi Barang Impor Sebelum Dijual di Platform e-Commerce

Iqbal Dwi Purnama
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. (Foto: MPI/Iqbal Dwi Purnama)

"Kita bukan anti produk luar, tapi mereka harus masuk dahulu ke dalam Negeri baru boleh dijual ke Online," ungkap Teten.

Menurut dia, hal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri. Sebab menurutnya produk UMKM menjadi kontributor terbesar dalam pembukaan lapangan kerja di Indonesia sebesar 97 persen.

Teten menambahkan, jika produk UMKM nasional kalah bersaing dengan produk dari luar, pasti akan ada dampak besar terhadap perekonomian Indonesia. Itu sebabnya, Kemenkop UKM mendorong revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

"Makanya kalau kita beli online itu pasti produk tidak ada standarisasi SNI-nya, sedangkan produk lokal kalau mau jual harus ada BPOM dan lain sebagainya, kan tidak fair, ini kita sedang minta (diatur)," tutur teten.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Prabowo Larang Thrifting, Penjual Dialihkan Jual Produk UMKM

Belanja
16 hari lalu

Teknologi Digital Berkembang Pesat, Tren Belanja Online di Indonesia Tumbuh

Bisnis
18 hari lalu

26 Tahun Alfamart, Merangkai Kepedulian dan Melayani Masyarakat Indonesia

Belanja
21 hari lalu

Tips Aman Belanja Online, Jangan Gampang Klik Link Sembarang!

Belanja
26 hari lalu

ShopeeVIP Bikin Belanja Sehari-hari Jadi Lebih Dekat, Lebih Spesial Tiap Kali Checkout

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal