Trubus mengatakan, penanganan korban judi online ini sebaiknya bukan dengan diberikan bansos. Ia menilai penanganan korban judi online ini sebaiknya disamakan dengan para pecandu narkoba.
"Judi itu seperti narkoba, sifatnya kecanduan. Sebaiknya penanganannya disamakan saja seperti pecandu narkoba. Para korban judi online ini sebaiknya direhabilitasi saja," kata Trubus.
Lebih lanjut, Trubus mengatakan, data penerima bansos yang sebelumnya sudah tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), justru semakin ditambah dengan kriteria korban judi online yang dipandang miskin karena disengajakan.
"Sekarang justru pemerintah malah mewacanakan hendak memberikan bansos kepada korban judi online. Jadi kan ada penerima bansos baru yang dimasukkan ke dalam DTKS, berarti kemiskinan di Indonesia bertambah dong? Kita juga gagal dong menangani tingkat kemiskinan di Indonesia," ujar dia.
"Kok kita bantu orang yang miskin karena bansos, miskin karena bermain judi online kemudian diberikan bansos," ucap Trubus