Hakim Vonis Kuncoro Wibowo 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos Beras

Nur Khabibi
Mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics, M Kuncoro Wibowo divonis 6 tahun penjara.

JAKARTA, iNews.id - Mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics, M Kuncoro Wibowo divonis 6 tahun penjara. Selain itu Kuncoro didenda Rp1 miliar dalam kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras untuk KPM PKH tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial RI.

Hal itu diputuskan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6). Kuncoro dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
1 tahun lalu

Pos Indonesia Purwodadi Salurkan Bansos Sembako dan PKH lewat Tiga Metode

Video
1 tahun lalu

Pos Indonesia Tuntaskan Penyaluran Bansos PKH untuk 18.000 Penerima di Semarang dan Demak

Video
1 tahun lalu

Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Kasus Dugaan Jual Beli Emas Antam

Video
1 tahun lalu

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar dalam Korupsi Kasus Timah

Video
1 tahun lalu

Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar dalam Kasus Korupsi Timah

Video
2 tahun lalu

15 Eks Pegawai Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Penjara Kasus Pungli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal