Pemerintah bakal Umumkan UMP 2025 pada 21 November

muhammad farhan
ilustrasi UMP 2025 akan diumumkan pada 21 November mendatang (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Tenaga Kerja, Yassierli mengungkapkan pemerintah akan menetapkan Upah Minimum Pekerja (UMP) pada tanggal 21 November 2024 mendatang. Pengumuman ini ditetapkan dalam sebuah surat.

"Iya, UMP ini kan kita masih punya waktu. Ini punya waktu, artinya tanggal 21 November untuk provinsi. Jelas kita akan mengeluarkan surat edaran," tuturnya selepas raker bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (30/10/2024).

Yassierli mengatakan, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) masih memiliki waktu untuk mengkaji dan melakukan simulasi penghitungan UMP. Hal itu akan dilakukan berdasarkan inflasi dan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

"Kami sebelum itu tentu kita akan menghitung dulu ya, sesuai dengan data BPS tanggal 6 (November) masuk. Dari situ kita akan lakukan simulasi, perhitungan, inflasi berapa, pertemuan ekonomi berapa," ucap Yassierli.

Ia menilai pada dasarnya penetapan UMP 2025 ini memiliki tujuan yang baik bagi rakyat.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Menaker Akui Masih Ada Upah Minimum yang Jauh di Bawah Standar Hidup Layak

Nasional
21 hari lalu

Buruh Demo Besar-besaran di DPR dan Kemnaker Hari Ini, Berikut Tuntutannya

Megapolitan
1 bulan lalu

Demo Buruh Selesai, Jalan Medan Merdeka Selatan Jakarta Kembali Dibuka

Megapolitan
1 bulan lalu

Ratusan Buruh Batal Demo Tolak UMP di Depan Istana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal