Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Alat dan Bahan Pencegah Pencemaran Lingkungan

Atikah Umiyani
Bea Cukai bebaskan bea alat dan bahan pencegah pencemaran lingkungan (Dok. Bea Cukai)

JAKARTA, iNews.id - Bea Cukai resmi membebaskan bea masuk untuk peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. Hal itu tertuang dalam PMK nomor 32 tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan, yang resmi berlaku pada tanggal 4 Agustus 2024.
  
​"Dengan berlakunya PMK nomor 32 tahun 2024, maka aturan sebelumnya (PMK nomor 101/PMK.04/2007) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ucap Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan resminya, Kamis (8/8/2024).

​Nirwala mengungkapkan ada beberapa pokok perubahan yang harus diketahui oleh importir, antara lain objek dan subjek penerima fasilitas, adanya pihak ketiga, dan syarat permohonan penerbitan fasilitas.

Objek penerima fasilitas meliputi peralatan, yaitu instalasi, mesin dan permesinan, serta perlengkapan dan bagiannya untuk pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah; dan bahan, yaitu semua bahan fisika, bahan biologi dan/atau bahan kimia habis pakai untuk pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah.

​"Sementara subjek penerima fasilitas merupakan badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," tuturnya. 

Adapun badan hukum yang dimaksud adalah badan hukum yang proses produksinya menimbulkan limbah, seperti manufaktur; kegiatan usahanya menimbulkan limbah, seperti rumah sakit atau laboratorium; atau khusus mengusahakan pengolahan limbah.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Purbaya bakal Rekrut 300 Lulusan SMA Masuk Bea Cukai

Buletin
14 hari lalu

Kemenkeu dan Polri Bongkar Ekspor Ilegal Produk Turunan Sawit Senilai Rp2,8 Triliun

Nasional
23 hari lalu

Boyamin Saiman soal Penyelundupan Mercy Bekas di Bea Cukai: Ini Tugas Pak Purbaya

Nasional
27 hari lalu

Kantor Bea Cukai Digeledah Kejagung, Ini Reaksi Menkeu Purbaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal