Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Alat dan Bahan Pencegah Pencemaran Lingkungan

Atikah Umiyani
Bea Cukai bebaskan bea alat dan bahan pencegah pencemaran lingkungan (Dok. Bea Cukai)

​Ia juga menyampaikan bahwa impor peralatan dan/atau bahan dari luar daerah pabean maupun melalui tempat penimbunan berikat (TPB), kawasan bebas, dan kawasan ekonomi khusus, dapat dilakukan oleh pihak ketiga, dalam hal badan usaha tidak dapat melakukan importasi langsung yang dibuktikan dengan perjanjian atau kontrak kerja sama pengadaan peralatan dan/atau bahan.

​"Agar memperoleh pembebasan bea masuk, permohonan harus dilampiri rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dari pejabat paling rendah setingkat pimpinan tinggi pratama kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," kata Nirwala.

​Nirwala mengungkapkan syarat permohonan pembebasan bea masuk tersebut dapat disimak langsung ke PMK nomor 32 tahun 2024 yang dapat diakses melalui https://bit.ly/PMK32Tahun2024.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Purbaya bakal Rekrut 300 Lulusan SMA Masuk Bea Cukai

Buletin
14 hari lalu

Kemenkeu dan Polri Bongkar Ekspor Ilegal Produk Turunan Sawit Senilai Rp2,8 Triliun

Nasional
23 hari lalu

Boyamin Saiman soal Penyelundupan Mercy Bekas di Bea Cukai: Ini Tugas Pak Purbaya

Nasional
27 hari lalu

Kantor Bea Cukai Digeledah Kejagung, Ini Reaksi Menkeu Purbaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal