Pemerintah membentuk entitas khusus batu bara untuk menaungi batu bara di dalam negeri. Lembaga itu nantinya akan bertugas memungut iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menutup selisih harga batu bara di pasaran dengan harga Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 70 dolar AS per ton.
Melalui entitas khusus tersebut, pemenuhan DMO batu bara baik dari jumlah volume maupun pendapatan akan dilakukan dengan skema gotong royong.