Pemerintah Beri Insentif PPN untuk Tiket Pesawat Ekonomi, Harga Jadi Lebih Murah

Anggie Ariesta
Puluhan jadwal penerbangan di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dibatalkan imbas letusan Gunun Lewotobi Laki-Laki. (Foto: iNews)

Insentif ini berlaku untuk pembelian tiket pada 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025. Sementara itu, periode penerbangan yang mendapatkan manfaat insentif ini adalah mulai 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025.

Maskapai penerbangan yang berpartisipasi dalam program ini wajib diantaranya, membuat faktur pajak atau dokumen setara sebagai bukti transaksi; menyampaikan laporan transaksi PPN DTP dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN; dan melaporkan transaksi terkait insentif ini paling lambat 30 Juni 2025 sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Dalam kebijakan ini, komponen PPN yang berlaku adalah sebagai berikut:
- 5 persen PPN tetap dibayar oleh penumpang atas pembelian tiket pesawat kelas ekonomi domestik
- 6 persen PPN ditanggung oleh pemerintah (PPN DTP) sehingga mengurangi beban biaya yang harus dibayar penumpang
- PPN ini mencakup tarif dasar tiket (base fare), fuel surcharge, dan biaya tambahan lain yang dikenakan oleh maskapai penerbangan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Pengumuman, Penerbangan Domestik Citilink Pindah ke Terminal 1C Bandara Soetta Mulai 12 November

Makro
21 hari lalu

Pajak Kripto hingga Pinjol Tembus Rp42,53 Triliun per September 2025

Destinasi
22 hari lalu

Wujudkan Liburan Impian Tanpa Khawatir soal Biaya: Diskon Pesawat hingga Rp400.000

Nasional
22 hari lalu

DJP Catat Kenaikan Crazy Rich RI, Wajib Pajak PPh 35 Persen Melesat!

Bisnis
28 hari lalu

DJP: Baru 2,6 Juta Wajib Pajak Aktivasi Coretax dari Target 14 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal