Pemerintah Beri Insentif PPN untuk Tiket Pesawat Ekonomi, Harga Jadi Lebih Murah

Anggie Ariesta
Puluhan jadwal penerbangan di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dibatalkan imbas letusan Gunun Lewotobi Laki-Laki. (Foto: iNews)

Insentif ini berlaku untuk pembelian tiket pada 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025. Sementara itu, periode penerbangan yang mendapatkan manfaat insentif ini adalah mulai 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025.

Maskapai penerbangan yang berpartisipasi dalam program ini wajib diantaranya, membuat faktur pajak atau dokumen setara sebagai bukti transaksi; menyampaikan laporan transaksi PPN DTP dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN; dan melaporkan transaksi terkait insentif ini paling lambat 30 Juni 2025 sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Dalam kebijakan ini, komponen PPN yang berlaku adalah sebagai berikut:
- 5 persen PPN tetap dibayar oleh penumpang atas pembelian tiket pesawat kelas ekonomi domestik
- 6 persen PPN ditanggung oleh pemerintah (PPN DTP) sehingga mengurangi beban biaya yang harus dibayar penumpang
- PPN ini mencakup tarif dasar tiket (base fare), fuel surcharge, dan biaya tambahan lain yang dikenakan oleh maskapai penerbangan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Makro
23 jam lalu

DJP soal PPN Jalan Tol: Masih Tahap Perencanaan, Belum Berlaku

Nasional
2 hari lalu

DJP Buka Suara soal Heboh Pengenaan PPN Jalan Tol

Nasional
5 hari lalu

3,7 Juta Wajib Pajak Belum Lapor SPT, DJP Kejar Target 15 Juta hingga Akhir April

Nasional
13 hari lalu

Menhub Beri Sinyal Penurunan Harga Tiket Pesawat, Ini Syaratnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal