Pemerintah Beri Insentif PPN untuk Tiket Pesawat Ekonomi, Harga Jadi Lebih Murah

Anggie Ariesta
Puluhan jadwal penerbangan di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dibatalkan imbas letusan Gunun Lewotobi Laki-Laki. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi penerbangan domestik. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak 1 Maret 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti menuturkan, insentif ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap layanan transportasi udara. 

“Harapannya, masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung dalam bentuk harga tiket yang lebih terjangkau,” ujar Dwi dalam keterangannya, Jumat (7/3/2025). 

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung pemulihan industri penerbangan nasional serta meringankan beban masyarakat, khususnya menjelang mudik Lebaran 2025.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

DJP: 11,19 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Akun Coretax

Nasional
1 hari lalu

Penumpang Penerbangan Domestik Anjlok saat Nataru, Minat ke Luar Negeri Justru Meningkat

Nasional
3 hari lalu

10,22 Juta Wajib Pajak Telah Aktivasi Akun Coretax hingga Desember 2025

Nasional
3 hari lalu

OpenAI Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak Digital, Ini Penjelasan DJP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal