Pemerintah Beri Insentif PPN untuk Tiket Pesawat Ekonomi, Harga Jadi Lebih Murah

Anggie Ariesta
Puluhan jadwal penerbangan di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dibatalkan imbas letusan Gunun Lewotobi Laki-Laki. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tiket pesawatkelas ekonomipenerbangan domestik. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak 1 Maret 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti menuturkan, insentif ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap layanan transportasi udara. 

“Harapannya, masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung dalam bentuk harga tiket yang lebih terjangkau,” ujar Dwi dalam keterangannya, Jumat (7/3/2025). 

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung pemulihan industri penerbangan nasional serta meringankan beban masyarakat, khususnya menjelang mudik Lebaran 2025.

Insentif ini berlaku untuk pembelian tiket pada 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025. Sementara itu, periode penerbangan yang mendapatkan manfaat insentif ini adalah mulai 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buruh Tuntut Pajak JHT Dihapus, DJP Buka Suara

57 tahun lalu

DJP Klaim Sistem Coretax Sudah Normal, Purbaya Uji Coba Performa Pekan Depan

57 tahun lalu

Tak Semua Pedagang Online Dipungut Pajak Marketplace, Ini Kriterianya

57 tahun lalu

Inflasi Juni 2026 Tembus 0,44%, Kenaikan Harga BBM dan Tiket Pesawat jadi Pemicu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal