Pemerintah Berikan Sejumlah Stimulus untuk Percepat Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik

Oktiani Endarwati
Kementerian ESDM akan memberikan sejumlah kemudahan dan keringanan kepada pemilik KBLBB, hingga pemilik instansi privat dan badan usaha SPKLU. (foto: dok. iNews.id)

Selain itu, ada pula pembebasan rekening minimum selama dua tahun pertama, keringanan biaya penyambungan, dan keringanan jaminan langganan tenaga listrik.

Ida menyampaikan, Kementerian ESDM juga mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 yang mempermudah perizinan usaha untuk SPKLU.

"Sebelumnya, kalau ada Badan Usaha mau berkomitmen untuk membangun SPKLU mereka harus mengajukan penetapan Wilayah Usaha dan butuh rekomendasi gubernur. Tetapi sejak adanya Permen ESDM 5/2021, tidak diperlukan lagi rekomendasi dari gubernur. Cukup menyampaikan dokumen dan ditembuskan ke gubernur atau pejabat yang mempunyai kewenangan. Ini adalah upaya untuk mempercepat ekosistem KBLBB," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
14 jam lalu

Kerugian Negara akibat Korupsi Pengadaan Batu Bara PLN Tembus Rp38,8 Miliar

14 jam lalu

Polri Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembiayaan Batu Bara PLN, Ini Modusnya

2 hari lalu

Tok! Harga Minyak Mentah Indonesia Turun

5 hari lalu

Pengusaha Usul ke Pemerintah Tambah Bansos hingga Diskon Tarif Listrik untuk Kerek Daya Beli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal