Pemerintah Berikan Sejumlah Stimulus untuk Percepat Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik

Oktiani Endarwati
Kementerian ESDM akan memberikan sejumlah kemudahan dan keringanan kepada pemilik KBLBB, hingga pemilik instansi privat dan badan usaha SPKLU. (foto: dok. iNews.id)

Selain itu, ada pula pembebasan rekening minimum selama dua tahun pertama, keringanan biaya penyambungan, dan keringanan jaminan langganan tenaga listrik.

Ida menyampaikan, Kementerian ESDM juga mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 yang mempermudah perizinan usaha untuk SPKLU.

"Sebelumnya, kalau ada Badan Usaha mau berkomitmen untuk membangun SPKLU mereka harus mengajukan penetapan Wilayah Usaha dan butuh rekomendasi gubernur. Tetapi sejak adanya Permen ESDM 5/2021, tidak diperlukan lagi rekomendasi dari gubernur. Cukup menyampaikan dokumen dan ditembuskan ke gubernur atau pejabat yang mempunyai kewenangan. Ini adalah upaya untuk mempercepat ekosistem KBLBB," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Mobil
2 hari lalu

Hyundai Subscribe Percepat Adopsi Mobil Listrik di Indonesia

Mobil
11 hari lalu

Pabrik BYD di Subang Senilai Rp16 Triliun Siap Beroperasi

Mobil
12 hari lalu

Terungkap, Ada 91 Perusahaan Rakit Kendaraan Listrik di Indonesia

Nasional
12 hari lalu

Bahlil Ungkap Tantangan Swasembada Energi, Soroti Sumur Minyak Tua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal