Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Milik PMI

Anggie Ariesta
Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyampaikan bahwa pemerintah resmi mencabut aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri milik pekerja migran Indonesia (PMI). (Foto: MPI)

Mengenai pencabutan aturan itu, lanjut Benny, artinya dinyatakan tidak berlaku kemudian jika nanti ada transisi. Hal itu termasuk barang-barang PMI yang tertampung di Tanjung Emas dan Tanjung Perak karena arahan dari Menteri Perdagangan juga Menko Perekonomian harus ada diskresi yang dikembalikan ke Bea Cukai.  

“Jadi sepanjang Bea Cukai menganggap barang ini PMI yaudah kelurin enggak perlu lagi harus tertahan lama di pelabuhan-pelabuhan,” kata dia. 

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag 03 Tahun 2024. Aturan yang lebih ketat ini telah berlaku sejak 10 Maret 2024 lalu. 

Sayangnya, aturan ini membuat heboh di Tanah Air dan tidak sedikit netizen yang protes. Pasalnya, aturan ini melarang membawa alas kaki lebih dari dua pasang per orang. Kemudian, pampers dan pembalut pun juga dibatasi, yakni hanya 5 buah atau lembar per orang.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

KPK Usut Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri: Sama Siapa, Sumber Biaya dari Mana

Destinasi
30 hari lalu

Urus Visa Makin Mudah, Begini Caranya Sekarang!

Nasional
2 bulan lalu

Prabowo Larang Kepala Daerah Pakai Dana Otsus untuk Jalan-Jalan ke Luar Negeri!

Nasional
2 bulan lalu

Kemkomdigi Tindak Ratusan Penipuan Kerja Digital, Perkuat Perlindungan PMI sejak Awal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal