JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyampaikan bahwa pemerintah resmi mencabut aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri milik pekerja migran Indonesia (PMI). Sebelumnya, hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diubah menjadi Permendag No. 3/2024.
Adapun, pencabutan merupakan hasil rapat koordinasi terbatas yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag), Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Perindustrian, dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Selasa (16/4/2024).
“Maka hasil dari ratas ini terkait barang PMI, Permendag 36/2023 itu di-hold, dicabut kemudian dikembalikan ke Permendag no.25 artinya barang-barang PMI itu pembatasannya dimaknai pada relaksasi pajaknya yaitu 1.500 USD,” ucap Benny di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.
Benny menambahkan, khusus untuk PMI, pembatasannya hanya dikembalikan sesuai dengan relaksasi pengenaan bea masuk dan PPN senilai 1.500 dolar AS per tahun.
“PMI enggak boleh dibatasi membawa berapa banyak dan jenis barang apa, yang penting nilainya aja, nah itu tidak lagi diatur dalam Permendag," tuturnya.