Darto mengatakan, hasil investigasi dan penelitian KPPU tersebut sesungguhnya memperkuat fakta praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang terjadi pada sektor hulu maupun hilir industri sawit nasional.
Misalnya, di sektor hulu terjadi penguasaan lahan yang melebihi batas maksimum, praktik menguasai dan/atau memiliki lahan plasma oleh segelintir perusahaan besar yang juga “bermain” pada usaha di sektor hilir, dan penyingkiran petani dalam rantai pasok CPO maupun Biodiesel akibat praktik monopoli yang menyimpang.
"Permasalahan struktur pasar inilah yang seharusnya menjadi konsen Pemerintah dalam perbaikan tata kelola industri sawit nasional karena dampaknya bisa kita lihat dalam dalam kasus kelangkaan minyak goreng yang terjadi beberapa waktu lalu," ujar Darto.
Oleh karena itu, untuk tindak lanjut dari hasil investigasi maupun penelitian yang dilakukan KPPU, Darto berharap agar diikuti dengan proses penegakan hukum oleh pemerintah, dan pemerintah tidak boleh kalah.
Menurutnya, saat ini bukan lagi tentang pengawasan dan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah. Sebab, pengawasan dan evaluasi sudah dilakukan oleh pihak-pihak lain yang turut serta bergerak.
"Pengawasan dan evaluasi bukan tidak perlu dilakukan, tetapi sudah ada berbagai instrumen kebijakan pemerintah yang mengevaluasi terkait izin dan HGU," ucap dia.
"Masyarakat sipil juga melaporkan berbagai masalah yang terjadi di lapangan. Nah hasil evaluasi itulah yang harus ditindaklanjuti dengan penegakan hukumnya berdasarkan temuan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha," imbuhnya.