JAKARTA, iNews.id - Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mendukung langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang meminta pemerintah membatasi pemberian izin hak guna usaha (HGU) lahan sawit kepada sejumlah perusahaan skala besar. Pasalnya, jika tak segera dilakukan akan memiskinkan masyarakat dan petani di pedesaan.
"Bayangkan, jika pemberian izin dan HGU ini terus dilakukan, maka hutan dan lahan terutama di pedesaan akan terus hilang dari teritori desa dan ini akan berimbas pada masalah sosial, ekonomi, dan lingkungan. Lagi-lagi yang paling terdampak adalah masyarakat adat dan petani dan kondisi lingkungan," kata Sekretaris Jenderal SPKS Mansuetus Darto kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (2/6/2022).
Direktur Kebijakan Persaingan KPPU Marcellina Nuring sebelumnya melaporkan, ada lima perusahaan kelapa sawit skala besar yang memiliki luasan lahan melebihi izin usaha perkebunan kelapa sawit dari Kementerian Pertanian.
Pada 2019, jumlah perkebunan rakyat mencapai 99,92 persen dari total pelaku usaha perkebunan sawit, namun hanya menguasai 41,35 persen lahan. Sedangkan, jumlah perusahaan perkebunan swasta hanya 0,07 persen dari total pelaku usaha perkebunan sawit tetapi menguasai lahan seluas 54,42 persen.
Sementara, jumlah perusahaan perkebunan negara hanya 0,01 persen dari total pelaku usaha perkebunan sawit dan menguasai lahan sebesar 4,23 persen.