Pemerintah Larang Sementara Maskapai Terbangkan Pesawat Boeing 737 Max

Lion Air menjadi salah satu maskapai yang memiliki 10 pesawat jenis Boeing 737 MAX 8. (Foto: AFP)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang sementara maskapai menerbangkan pesawat Boeing 737 Max 8. Keputusan tersebut diambil menyusul jatuhnya pesawat jenis serupa milik Ethiopian Airlines.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B, Pramesti mengatakan, pemerintah ingin menjamin keselamatan penerbangan di Indonesia.

"Salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Ditjen Hubud adalah melakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara (temporary grounded), untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang (airworthy) dan langkah tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan," kata Polana, Senin (11/3/2019).

Dia mengatakan, inspeksi tersebut akan dimulai secepatnya besok Selasa (12/3/2019). Apabila ditemukan masalah pada saat inspeksi, maka pesawat tersebut akan dilarang terbang sementara sampai dinyatakan selesai oleh inspektur penerbangan.

Polana menambahkan, pengawasan pengoperasian pesawat Boeing 737 MAX sudah dilakukan sejak 30 Oktober 2018 pasca kecelakaan Lion Air JT-610. Selama pengawasan itu, bila terjadi masalah atau temuan hasil inspeksi pesawat langsung di-grounded di tempat.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
9 tahun lalu

Pesawat Timpa 2 Mobil saat Mendarat Darurat di Jalan, 5 Orang Luka

9 tahun lalu

Pesawat Tempur Taiwan Hilang saat Patroli di Laut China Selatan

9 tahun lalu

Pesawat Tempur Sukhoi-22 Milik Garda Revolusi Iran Jatuh

9 tahun lalu

Angkut 11 Tentara, Pesawat Angkatan Laut AS Jatuh di Laut Filipina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal