Pemerintah Pastikan Debitur KUR Korban Erupsi Gunung Semeru Dapat Perlakuan Khusus

Rina Anggraeni
Menkop UKM Teten Masduki telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan inventarisasi terhadap pelaku UMKM di wilayah terdampak bencana khususnya debitur KUR. (foto: Kemenkop UKM)

Namun, debitur KUR yang akan dilakukan penambahan plafon harus diusulkan lebih dahulu ke Penyalur KUR untuk dilakukan validasi SIKP dengan melampirkan data. 

"Penambahan plafon kredit dapat dilakukan setelah ada konfirmasi SIKP atas validitas data rekening KUR yang akan dilakukan restrukturisasi," ujar Eddy.

Berikutnya adalah pemberian Grace Periode. Jangka waktu grace periode disesuaikan dengan kebutuhan debitur dan memperhatikan jangka waktu restrukturisasi. Selama masa grace periode, debitur dibebaskan dari kewajiban pokok dan bunga.  

Lebih dari itu, debitur KUR terkena bencana yang terdampak usaha debitur lebih dari 50 persen, dapat diberikan keringanan tunggakan bunga atau denda/penalty maksimum sebatas tunggakan bunga dan atau denda yang belum dibayarkan debitur. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Gunung Semeru Erupsi 2 Kali Pagi Ini, Kolom Abu Capai 1 Km

2 hari lalu

Dosen DKV MNC University Bantu UMKM Citaringgul Naik Kelas dengan Perkuat Branding dan Kemasan Produk

3 hari lalu

Wajah Baru Blok M, Ruang Publik Modern Terintegrasi MRT Jakarta

3 hari lalu

Gunung Semeru kembali Erupsi, Warga Diminta Jauhi Zona Bahaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal