"Sesuai dengan tahapan yang disiapkan, implementasi secara penuh berlaku paling lambat 1 Januari 2027. Dengan demikian para pengusaha-pengusaha ataupun para pelaku ataupun eksportir dan pihak-pihak yang terkait memiliki waktu cukup untuk melakukan penyesuaian," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menuturkan, pihaknya akan melakukan diskusi dengan para pelaku usaha ekspor sebelum DSI beroperasi secara resmi.
Dia menyebut, salah satu diskusi yang dilakukan adalah menentukan patokan harga komoditas yang akan dibeli oleh DSI. Dony menjelaskan, hal tersebut dilakukan agar kebijakan baru ini tidak merugikan para pengusaha yang saat ini punya usaha ekspor, disamping menjalankan tugas mencari keuntungan lewat pembentukan PT DSI sebagus BUMN ekspor.
"Akan banyak diskusi yang kita lakukan termasuk juga mengenai penentuan patokan harga yang nanti akan kita diskusikan dengan pemerintah dan juga dengan seluruh pelaku usaha," ucap Dony.