Pemerintah Rayu Developer Bangun Hunian di IKN dengan Deretan Insentif Ini

Iqbal Dwi Purnama
ilustrasi pembangunan di IKN Nusantara (Foto: AP)

Pada pasal 25 belied tersebut dijelaskan bahwa pelaku usaha dalam hal ini pengembang atau developer akan diberikan insentif berupa, bantuan program pembangunan perumahan, keringanan pajak untuk rumah sederhana sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan, bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Selain itu developer yang membangun hunian berimbang di IKN juga akan diberikan kemudahan perolehan lahan untuk pembangunan perumahan dan pengembangannya.

Tak cuma itu, developer juga akan diberikan dukungan aksesibilitas ke lokasi perumahan hunian berimbang dalam kawasan IKN, pembebasan BPHTB, keringanan pajak bumi dan bangunan dengan jangka waktu tertentu, dan pemberian penghargaan bidang perumahan dalam hunian berimbang.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
13 hari lalu

458 Hektare Bukit Soeharto di IKN Terbakar, Prabowo: Jangan Sampai ke Zona Inti

19 hari lalu

KPK Sita Uang Rp1,5 Miliar Kasus Pemkab Bogor, Diduga Potongan Insentif ASN Bappenda

21 hari lalu

Rumah Tanpa Banyak Sekat ala Hunian Jepang Makin Diminati, Ini Alasannya!

23 hari lalu

Ada Hunian KAI Dekat Stasiun Manggarai, Catat Harga dan Tipe Unitnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal