Pemerintah Sebut Jam Kerja Sif Bisa Tekan Kemacetan

Aditya Pratama
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kemenko Maritim dan Investasi Ridwan Djamaluddin. (Foto: Humas Kemenko Marves)

JAKARTA, iNews.id - Gugus Tugas Covid-19 menerbitkan pedoman jam kerja aman di Jabodetabek saat kenormalan baru (new normal). Jam kerja tersebut dibagi dua bagian atau sif dengan selisih 3 jam.

Dalam aturan itu, jam kerja PNS, pegawai BUMN, dan swasta dibagi dua sif untuk delapan jam, yaitu sif pertama mulai 07.00-07.30 WIB hingga 15.00-15.30 WIB dan sif kedua mulai 10.00-10.30 WIB hingga 18.00-18.30 WIB.

Deputi bidang Koordinasi, Infrastruktur, dan Transportasi Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Ridwan Djamaluddin mengatakan, kebijakan itu untuk mengatur mobilitas agar aman namun tetap produktif.

"Kita buat supaya jam kerja berbeda, sehingga orang berpergian berbeda," katanya, Senin (15/6/2020).

Menurut Ridwan, kebijakan tersebut akan berdampak pada dua hal. Pertama, tingkat kemacetan akan berkurang karena orang-orang tidak berpergian dalam waktu yang sama yang dikenal dengan jam-jam sibuk.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Bisnis
12 bulan lalu

Kemenko Marves Bubar, Bagimana Nasib 453 ASN di Sana?

Bisnis
1 tahun lalu

Kemenko Marves Sebut Harga Tiket Pesawat bakal Turun dalam Waktu Dekat

Bisnis
1 tahun lalu

Kemenko Marves Sebut Penerapan ESG Dapat Tingkatkan Nilai Tambah Perusahaan

Bisnis
1 tahun lalu

Kemenko Marves Beberkan Alasan Penerbitan Aturan Baru TKDN PLTS

Bisnis
1 tahun lalu

Pemerintah Mau Batasi Penjualan BBM Subsidi, Anak Buah Luhut Ungkap Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal