JAKARTA, iNews.id - Gugus Tugas Covid-19 menerbitkan pedoman jam kerja aman di Jabodetabek saat kenormalan baru (new normal). Jam kerja tersebut dibagi dua bagian atau sif dengan selisih 3 jam.
Dalam aturan itu, jam kerja PNS, pegawai BUMN, dan swasta dibagi dua sif untuk delapan jam, yaitu sif pertama mulai 07.00-07.30 WIB hingga 15.00-15.30 WIB dan sif kedua mulai 10.00-10.30 WIB hingga 18.00-18.30 WIB.
Deputi bidang Koordinasi, Infrastruktur, dan Transportasi Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Ridwan Djamaluddin mengatakan, kebijakan itu untuk mengatur mobilitas agar aman namun tetap produktif.
"Kita buat supaya jam kerja berbeda, sehingga orang berpergian berbeda," katanya, Senin (15/6/2020).
Menurut Ridwan, kebijakan tersebut akan berdampak pada dua hal. Pertama, tingkat kemacetan akan berkurang karena orang-orang tidak berpergian dalam waktu yang sama yang dikenal dengan jam-jam sibuk.