Pemerintah Segera Siapkan Aturan di Sektor Perumahan, Apa Isinya?

Iqbal Dwi Purnama
ilustrasi pemerintah siapkan aturan terkait perumahan. (foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) Fahri Hamzah mengatakan pihaknya tengah menyiapkan Undang-Undang (UU) terkait Perumahan dan Kawasan Permukiman. Nantinya, aturan itu akan mengatur secara komprehensif skema dalam mengatasi tantangan sektor perumahan.

Menurut Fahri, sejauh ini Kementerian PKP terus berusaha mengidentifikasi terlebih dahulu seluruh masalah yang ada dalam ekosistem perumahan dan kawasan permukiman dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. 

"Hasil pembicaraan itu nanti kita rangkum dalam satu skema yang nanti diatur dalam satu regulasi yang komprehensif. Itulah cikal bakal nanti lahirnya suatu Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang utuh," ujar Fahri  dalam keterangan resminya, Kamis (12/12/2024). 

Dari hasil identifikasi sementara, Fahri mengatakan, setidaknya terdapat tiga tantangan utama yang harus diselesaikan pemerintah dan mitra kerja dalam pelaksanaan Program 3 Juta Rumah. Ketiga tantangan tersebut adalah soal tanah, perizinan dan pembiayaan sehingga Kementerian PKP membutuhkan dukungan dari berbagai pihak dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

"Saya setiap hari berdiskusi dengan Pak Nusron (Menteri ATR/ BPN) dan dengan beberapa pihak yang kira-kira dapat mengatasi masalah tanah ini," kata Fahri. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Roy Suryo Tuding KPU Terbitkan Aturan Khusus soal Ijazah Capres-Cawapres untuk Loloskan Gibran

Megapolitan
7 hari lalu

6 Rumah Rusak akibat Ledakan Gas di Cengkareng, 1 Korban Luka Parah

Megapolitan
21 hari lalu

Kebakaran Taman Sari Jakbar Hanguskan 180 Rumah, Salah Satu Bangunan Digaris Polisi

Nasional
22 hari lalu

Kemenhaj Bakal Rombak Aturan Kuota Haji, Jemaah Tak Lagi Tunggu Sampai 40 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal