Pemerintah Segera Siapkan Aturan di Sektor Perumahan, Apa Isinya?

Iqbal Dwi Purnama
ilustrasi pemerintah siapkan aturan terkait perumahan. (foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) Fahri Hamzah mengatakan pihaknya tengah menyiapkan Undang-Undang (UU) terkait Perumahan dan Kawasan Permukiman. Nantinya, aturan itu akan mengatur secara komprehensif skema dalam mengatasi tantangan sektor perumahan.

Menurut Fahri, sejauh ini Kementerian PKP terus berusaha mengidentifikasi terlebih dahulu seluruh masalah yang ada dalam ekosistem perumahan dan kawasan permukiman dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. 

"Hasil pembicaraan itu nanti kita rangkum dalam satu skema yang nanti diatur dalam satu regulasi yang komprehensif. Itulah cikal bakal nanti lahirnya suatu Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang utuh," ujar Fahri  dalam keterangan resminya, Kamis (12/12/2024). 

Dari hasil identifikasi sementara, Fahri mengatakan, setidaknya terdapat tiga tantangan utama yang harus diselesaikan pemerintah dan mitra kerja dalam pelaksanaan Program 3 Juta Rumah. Ketiga tantangan tersebut adalah soal tanah, perizinan dan pembiayaan sehingga Kementerian PKP membutuhkan dukungan dari berbagai pihak dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

"Saya setiap hari berdiskusi dengan Pak Nusron (Menteri ATR/ BPN) dan dengan beberapa pihak yang kira-kira dapat mengatasi masalah tanah ini," kata Fahri. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Bisnis
19 jam lalu

Rancangan POJK untuk Pengawasan Influencer Keuangan Masuk Tahap Final, Siap Terbit 2026

Megapolitan
5 hari lalu

Rumah 3 Lantai di Depok Nyaris Roboh Imbas Longsor

Nasional
12 hari lalu

Bunyi Aturan Lengkap Bandara IMIP Berstatus Internasional sejak Agustus 2025

Nasional
16 hari lalu

Gus Yahya soal Diminta Mundur dari Ketum PBNU: Harus Sesuai Mekanisme Resmi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal