Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Bandara IMIP Sudah Layani Penerbangan Internasional sejak 8 Agustus 2025
Advertisement . Scroll to see content

Bunyi Aturan Lengkap Bandara IMIP Berstatus Internasional sejak Agustus 2025

Jumat, 28 November 2025 - 14:33:00 WIB
Bunyi Aturan Lengkap Bandara IMIP Berstatus Internasional sejak Agustus 2025
Bandara IMIP di Morowali, Sulawesi Tengah sudah berstatus internasional sejak Agustus 2025.(Foto: screenshot IMIP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bandara yang beroperasi di kawasan PT IMIP, Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) ternyata telah berstatus internasional sejak 8 Agustus 2025. Berikut bunyi aturan lengkapnya.

Aturan itu, tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 38 Tahun 2025 Tentang Penggunaan Bandar Udara Yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung Dari dan/atau ke Luar Negeri.

Bunyi Aturan Lengkap Bandara IMIP Berstatus Internasional

Pertama: Menetapkan beberapa bandar udara khusus yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/ atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara, sebagai berikut: 

1. Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau
2. Bandar Udara Khusus Weda Bay, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara
3. Bandar Udara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah

Kedua: Penerbangan langsung dari dan/ atau ke luar negeri yang dilaksanakan pada bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA, diperuntukkan bagi kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal atau angkutan udara bukan niaga dalam rangka:

1. medical evacuation
2. penanganan bencana; dan/atau 
3. pengangkutan penumpang dan kargo untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.

Ketiga: Penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri yang dilaksanakan pada bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA, dapat dilaksanakan setelah memenuhi ketentuan sebagai berikut: 

1. persyaratan keselamatan, keamanan dan pelayanan untuk melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri; dan 
2. berkoordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan, dalam rangka tersedianya personel dan fasilitas kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan, setiap pelaksanaan penerbangan langsung dari dan/ atau ke luar negeri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut